FIQIH SIYASAH : KARAKTERISTIK PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KLASIK, PERTENGAHAN DAN KONTEMPORER
FIQIH SIYASAH : KARAKTERISTIK PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KLASIK, PERTENGAHAN DAN KONTEMPORER
Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di kalangan umat Islam
telah melahirkan pemikiran-pemikiran politik di masa selanjutnya, yang
merupakan respons terhadap peristiwa dan hasil refleksi para pemikir politik. Munculnya sejumlah
pemikir politik Islam seperti Ibn Abi
Rabi’, Al-Ghazali, Al-Farabi, Ibn Taymiyah dan lain-lain.
Pemikiran Islam terbagi menjadi tiga periode besar, yakni periode klasik,
pertengahan, dan modern. Periode klasik berlangsung sejak abad ke-7 hingga abad
ke -13 (1258M), periode pertengahan
berlangsung sejak abad ke-14 hingga abad
ke-19 (periode kejatuhan Abbasiyah hingga zaman kolonialisme), dan
periode modern yang berlangsung sejak
abad 19 (kolonialisme) hingga sekarang.
Periode Klasik
Ciri yang menandai perkembangan kajian fiqh siyasah pada periode klasik
adalah kemapaman yang terjadi di dunia Islam. Secara Politik,Islam memegang
kekuasaan dan pengaruhnya di pentas Internasional.[1]
Masa ini merupakan masa ekspansi, integrasi dan keemasan Islam. Masa awal pada periode ini dimulai di masa nabi
Muhammad Saw masa dimana seluruh semenanjung Arabia telah tunduk di bawah
kekuasaan Islam. Ekspansi ke daerah-daerah keluar Arabia dimulai di zaman
khalifah Abu Bakar as-Siddiq hingga
masa kekuasaan Bani Umayyah dan Bani
Abbssiyah sebagai puncak kejayaan Islam.
Pada masa awal-awal Islam hingga masa Dinasti Umayyah, pemikiran politik Islam
belum begitu kuat muncul di kalangan intelektual Islam, meskipun sudah ada
gerakan oposisi dari kelompok Khawarij dan Syi’ah. Hal ini disebabkan oleh
konsentrasi Dinasti Umayyah yang lebih banyak berorientasi pada pengembangan
kekuasaan. Barulah pada masa Dinasti Abbasiyah pemikiran politik Islam
dikembangkan oleh sejumlah intelektual islam seiring dengan prestasi
intelektual Dinasti Abbasiyah yang telah berhasil mengembangkan ilmu
pengetahuan dari berbagai bidang.
Para intelektul yang muncul pada masa periode klasik adalah:
- Ibn Abi Rabi’ (833-842M) yang menulis Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik.(Perilaku Raja dalam Pengelolaan Kerajaan-Kerajaan).
- Al-Farabi (870-950M) yang menulis Ara Ahl al-Madinah, al-Fadhilah (Pandangan-Pandangan Para Penghuni Negara Utama), Tahsil al-Sa’adah (Jalan Mencapai Kebahagiaan ), dan Al-Siyasah al—Madaniyah (Politik Kenegaraan)
- Al-Mawardi (975-1059M) yang menulis Al-Ahkam al-sulthaniyah fi al-wilayah al-Diniyah (Peraturan-Peraturan Pemerintahan).
- Al-Ghazali (1058-1111M) menulis Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama), Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihah al-Mulk (Batangan Logam Mulia tentang Nasihat untuk Raja), Al-Iqtishad fi al-I’tiqad ( Moderasi dalam Kepercayaan), dan Kimiya-yi Sa’adah.[2]
Ada beberapa ciri yang menonjol dari pemikiran politik islam di zaman klasik:
Pertama adanya pengaruh alam
pikiran Yunani, terutama pandangan plato tentang asal-usul negara, meskipun
kadar pengaruhya tidak sama. Plato dalam teorinya menyatakan bahwa negara
terbentuk karena banyaknya kebutuhan manusia yang tidak dapat dipenuhi oleh
kekuatan dan kemampuan sendiri. Maka manusia bekerja sama dan bersatu.
Persekutuan hidup dan kerja sama yang semakin lama semakin terorganisasi dengan
baik itu, kemudian membentuk negara. Teori ini kemudian diambil para pemikir
politik islam. Sebagai konstruksi filosofis terbentuknya negara, seperti yang
terlihat dari karya Ibn Abi Rabi’ dalam Suluk
al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-sulthaniyah fi al-wilayah al-Diniyah serta Al-Farabi alam
Al-Madinah Al-Fadhilah dan Ahl-Al Madinah Al Fadhilah
Pandangan Ibn Abi Ar-Rabi’,dalam
beberapa hal, juga mendapat dukungan dari Al-Ghazali (1058-1111M). Al-Ghazali,
dalam kitabnya Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, menyebutkan bahwa kekuasaan kepala
negara adalah kudus (suci). Karenanya, umat tidak boleh memberontak terhadap
kekuasaan. Berbeda dengan mereka, Al-Mawardi (975-1059) memungkinkan pemecatan
kepala negara dari jabatannya. Al-Mawardi juga mengemukakan teori “kontrak.
sosial”antara kepala negara dan rakyatnya. Karena kepala negara diangkat
melalui kontrak sosial, maka Al-Mawardi meniscayakan adanya pemberhentian
kepala negara dari jabatannya.[3]
Pengaruh Plato jelas sekali dalam
pandangan al-farabi ketika ia membagi warga ke dalam tiga kelas sosial, yaitu
kelas pemimpin,,kelas tentara,dan kelas rakyat jelata. Menurutnya, kepala negara
haruslah seorang filosof, karena filosoflah yang dapat membawa manusia ke dalam
kebaikan dan hikmah. Kedua, pemikiran politik yang berkembang lebih banyak pada kondisi
realistik social-politik. Pemikiran mereka lebih lebih banyak dilahirkan
sebagai respon terhadap kondisi sosial-politik
yang terjadi. Bahkan di antara pemikir ada yang mendasarkan gagasannya pada
pemberian legitimasi kepada sistem pemerintahan yang ada atau mempertahankan
status quo bagi kepentingan penguasa, baru kemudian menawarkan saran-saran
perbaikan dan reformasi, seperti dalam karya Ibn Abi Rabi’ (833-842M) dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik.
Di sisi lain Syiah, Khawarij, dan
Mu’tazilah juga mengembangkan gagasan politik masing-masing. Syiah selalu
mempropagandak pandangan tentang keutamaan ‘Ali dan keluarganya sebagai
khalifah serta doktrin kema’suman imam.
Meski tampil sebagai oposisi, kaum
Syiah juga pernah mendirikan kerajaan sendiri yang lepas dari pengaruh
Abbasiyah,yaitu Bani Buwaihi di Baghdad dan Daulat Fathimiyah di Mesir.
Sedangkan Khawarij, karena sikap ekstrem dan radikal mereka, tidak begitu
berpengaruh dalm pentas politik. Pemikiran politik mereka tidak tersusun secara
sistematis dalam sebuah karya.
Dari pandangan kelompok-kelompok
diatas dapat ditarik benang merah bahwa pemikiran politik pada periode klasik
ini pada umumnya diwarnai oleh kepentingan-kepentingan golongan. Dalam hal ini,
kelompok Sunni masih mendominasi percaturan politik ketika itu dan para pemikir
politik mengembangkan doktrin-doktrin mereka di bawah patronase kekuasaan.
Sejalan dengan meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan transfer ilmu
asing (terutama Yunani Kuno) ke dalam Islam,gagasan-gagasan politik pada abad klasik
ini juga ditandai dengan pengaruh-pengaruh asing.
Periode
Pertengahan
Periode pertengahan dibagi menjadi dua masa; masa kemunduran pertama dan
masa tiga kerajaan besar (Usmani di Turki, Safawi di Persia, Mughal di India).
Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya Dinasti Abbasiyah di tangan
tentara Mongol yang mengakibatkan dunia
Islam semakin terpuruk. Tak heran jika pemikir politik Islam pada periode ini
mencerminkan kecenderungan reponsif-realis terhadap kejatuhan dunia Islam.
Beberapa intelektual yang muncul adalah;
- Ibn Taimiyah yang menulis al-siyasah al-syar’iyah fi Islah al-Ra’I wa al Ra’iyah.
- Ibn Khaldun yang menulis Muqaddimah.
- Syah Waliyullah al-dahlawi.
Ibn Taymiyah merumuskan teori
politiknya dalam al-siyasah al-syar’iyah
fi Islah al-Ra’I wa al Ra’iyah. Majmu’ al-Fatawa, dan Minhaj al-sunnah sebagai
jawaban terhadap situasi dan kondisi yang dialaminya sebagai”suatu akomodasi terhadap kenyataan yang dihadapinya.
Pemikiran politik ibn Taimiyah bertumpu pada dua hal,yakni al-amanah (kejujuran) dan al-quwwah (kekuatan) sebagai
syarat mutlak kepala Negara.Menurutnya jika dalam suatu walayat (jabatan dalam
pemerintahan) lebih menuntut kebutuhan akan adanya sikap amanat,orang yang
memiliki kejujuran untuk mengemban amanat adalah yang lebih pantas menduduki
posisi kepala negara[4].
Pemikir lainnya, Ibn Khaldun yang menulis Muqaddimah merupakan respon
terhadap situasi dan kondisi yang dialaminya. Dalam kondisi kekuatan islam
semakin lemah. Menurutnya, manusia tidak bisa hidup tanpa adanya organisasi
kemasyarakatan dan tanpa kerjasama
dengan sesama manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga manusia secara
alamiah membutuhkan negara. Teori ini
mirip dengan teori Plato.
Sementara itu,Syah Waliyullah al-Dahlawi(1702-1762) justru bersikap
kritis dengan mengajukan pemikiran yang membenarkan pembangkangan rakyat
terhadap kepala negara yang tiran dan zalim. Syah Waliyullah bahkan menegaskan
bahwa pemerintahan pada periode pasca kepemimpinan al-Khulafa al-Rasyidun
hanyalah berbeda sedikit saja dari kerajaan Romawi dan Kekaisaran Persia.Karena
itulah,untuk mengembalikan pemerintahan seperti pada masa Nabi dan Khulafa
al-Rasyidun,Syah Waliyullah membenarkan pembangkangan rakyat terhadap kepala negara
yang zalim.
Periode
Modern
Periode modern ditandai kolonialisme yang melanda negeri-negeri muslim.
Hampir seluruh dunia Islam berada di bawah penjajahan barat. Dunia islam tidak
mampu bangkit dri kemunduraan yang berkepanjangan. Singkatnya ada tiga hal yang
melatarbelakangi pemikiran islam modern atau kontemporer ;
- Kemunduran Islam disebabkan oleh faktor-faktor internal dan yang berakibat munculnya gerakan-gerakan pembaharuan dan pemurnian.
- Rongrongan barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan dunia Islam yang berakhir dengan penjajahan.
- Keunggulan barat dalam bidang ilmu, teknologi dan organisasi.
Kecenderungan yang seperti itu membuat sebagian pemikir ada yang mencoba
meniru barat, ada juga yang menolak barat dan menghendaki kembali kepada
kemurnian Islam. Maka, dalam periode ini ada tiga kecenderungan pemikiran politik islam, yaitu integralisme,
interseksion dan sekularisme.
Kelompok pertama memiliki pandangan
bahwa agama dan politik adalah menyatu dan tidak terpisahkan. Karena
tugas negara adalah menegakkan sehingga negara Islam menjadi cita-cita
bersama.karena itu syariat Islam menjadi hukum negara yang dipraktikkan oleh
seluruh umat Islam.
Kelompok ini diwakili oleh:
- Muhammad Rasyid Ridha, yang menulis Al-Khilafah wa al-Imamah al-Uzhma dan tafsir Al-Manar.
- Hasan Al-Bana, pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin.
- Abu al- A’la al-Maududi, yang menulis Al-Khilafah wal Mulk dan Islamic Law and Constitution.
- Sayyid Quthb, ideolog gerakan Ikhwanul Muslimin yang menulis Al’adalah al-ijtima’iyah fi al-islam.
- Imam Khomeini, pemimpin revolusi islam Iran 1979.
Kelompok kedua berpendapat bahwa agama dan politik melakukan hubungan timbal
balik yang saling bergantung. Agama membutuhkan negara untuk menegakkan
syariat. sementara negara membutuhkan agama untuk mendapat legitimasi. Kelompok
ini diwakili oleh:
- Muhammad Abduh, tokoh pembaharu Mesir
- Muhammad Iqbal, bapak pendiri negeri Pakistan.
- Muhammad Haykal, yang menulis Al-Humumat al-Islamiyat.
- Fazlur Rahman, bapak pembaharu Pakistan yang mnulis Islam and Modernity.
Kelompok ketiga memiliki pandangan bahwa agama harus dipisahkan dengan negara
dengan argument Nabi Muhammad Saw tidak pernah memerintahkan mendirikan negara.
Terbentuknya negara dalam masa awal Islam hanya faktor alamiah dan histois dalam
kehidupan masyarakat, sehingga tidak perlu mendirikan negara Islam.
Kelompok ini diwakili oleh:
- Ali Abd al-Raziq, yang menulis Al-Islam wa Ushul al-Hukm.
- Thaha Husein yang menulis Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr.
- Mustafa Kemal Attaturk, pendiri republic Turki Modern.
DAFTAR
PUSTAKA
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi
Doktrin Politik Islam.Jakarta; Gaya Media Pratama,Cet I 2001
Syarif, Mujar Ibnu, dan Zalda, Khamadi. Fiqh Siyasah Doktrin dan
Pemikiran Politik Islam. Jakarta : Erlangga, 2008.
Taimiyah, Ibnu.
Siyasah Syar’iyah Etika Politik Islam.Surabaya: Risalah Gusti,1995.
[1]Muhammad
Iqbal,Fiqh Siyasah, Gaya Media Pratama,Jakarta,2001 Cet I hlm 20
[2] Mujar
Ibnu Syarif dan Khamami Zada,Fiqh
Siyasah, Erlangga, Jakarta,2008,hlm 30
[3] Muhammad
Iqbal,Fiqh Siyasah, Gaya Media Pratama,Jakarta,2001 Cet I hlm 21-22
[4] Ibnu Taimiyah, Siyasah Syar’iyah,Risalah
Gusti Surabaya,1995.hlm 123
Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di kalangan umat Islam
telah melahirkan pemikiran-pemikiran politik di masa selanjutnya, yang
merupakan respons terhadap peristiwa dan hasil refleksi para pemikir politik. Munculnya sejumlah
pemikir politik Islam seperti Ibn Abi
Rabi’, Al-Ghazali, Al-Farabi, Ibn Taymiyah dan lain-lain.
Pemikiran Islam terbagi menjadi tiga periode besar, yakni periode klasik,
pertengahan, dan modern. Periode klasik berlangsung sejak abad ke-7 hingga abad
ke -13 (1258M), periode pertengahan
berlangsung sejak abad ke-14 hingga abad
ke-19 (periode kejatuhan Abbasiyah hingga zaman kolonialisme), dan
periode modern yang berlangsung sejak
abad 19 (kolonialisme) hingga sekarang.
Periode Klasik
Ciri yang menandai perkembangan kajian fiqh siyasah pada periode klasik
adalah kemapaman yang terjadi di dunia Islam. Secara Politik,Islam memegang
kekuasaan dan pengaruhnya di pentas Internasional.[1]
Masa ini merupakan masa ekspansi, integrasi dan keemasan Islam. Masa awal pada periode ini dimulai di masa nabi
Muhammad Saw masa dimana seluruh semenanjung Arabia telah tunduk di bawah
kekuasaan Islam. Ekspansi ke daerah-daerah keluar Arabia dimulai di zaman
khalifah Abu Bakar as-Siddiq hingga
masa kekuasaan Bani Umayyah dan Bani
Abbssiyah sebagai puncak kejayaan Islam.
Pada masa awal-awal Islam hingga masa Dinasti Umayyah, pemikiran politik Islam
belum begitu kuat muncul di kalangan intelektual Islam, meskipun sudah ada
gerakan oposisi dari kelompok Khawarij dan Syi’ah. Hal ini disebabkan oleh
konsentrasi Dinasti Umayyah yang lebih banyak berorientasi pada pengembangan
kekuasaan. Barulah pada masa Dinasti Abbasiyah pemikiran politik Islam
dikembangkan oleh sejumlah intelektual islam seiring dengan prestasi
intelektual Dinasti Abbasiyah yang telah berhasil mengembangkan ilmu
pengetahuan dari berbagai bidang.
Para intelektul yang muncul pada masa periode klasik adalah:
- Ibn Abi Rabi’ (833-842M) yang menulis Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik.(Perilaku Raja dalam Pengelolaan Kerajaan-Kerajaan).
- Al-Farabi (870-950M) yang menulis Ara Ahl al-Madinah, al-Fadhilah (Pandangan-Pandangan Para Penghuni Negara Utama), Tahsil al-Sa’adah (Jalan Mencapai Kebahagiaan ), dan Al-Siyasah al—Madaniyah (Politik Kenegaraan)
- Al-Mawardi (975-1059M) yang menulis Al-Ahkam al-sulthaniyah fi al-wilayah al-Diniyah (Peraturan-Peraturan Pemerintahan).
- Al-Ghazali (1058-1111M) menulis Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama), Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihah al-Mulk (Batangan Logam Mulia tentang Nasihat untuk Raja), Al-Iqtishad fi al-I’tiqad ( Moderasi dalam Kepercayaan), dan Kimiya-yi Sa’adah.[2]
Ada beberapa ciri yang menonjol dari pemikiran politik islam di zaman klasik:
Pertama adanya pengaruh alam
pikiran Yunani, terutama pandangan plato tentang asal-usul negara, meskipun
kadar pengaruhya tidak sama. Plato dalam teorinya menyatakan bahwa negara
terbentuk karena banyaknya kebutuhan manusia yang tidak dapat dipenuhi oleh
kekuatan dan kemampuan sendiri. Maka manusia bekerja sama dan bersatu.
Persekutuan hidup dan kerja sama yang semakin lama semakin terorganisasi dengan
baik itu, kemudian membentuk negara. Teori ini kemudian diambil para pemikir
politik islam. Sebagai konstruksi filosofis terbentuknya negara, seperti yang
terlihat dari karya Ibn Abi Rabi’ dalam Suluk
al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-sulthaniyah fi al-wilayah al-Diniyah serta Al-Farabi alam
Al-Madinah Al-Fadhilah dan Ahl-Al Madinah Al Fadhilah
Pandangan Ibn Abi Ar-Rabi’,dalam
beberapa hal, juga mendapat dukungan dari Al-Ghazali (1058-1111M). Al-Ghazali,
dalam kitabnya Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, menyebutkan bahwa kekuasaan kepala
negara adalah kudus (suci). Karenanya, umat tidak boleh memberontak terhadap
kekuasaan. Berbeda dengan mereka, Al-Mawardi (975-1059) memungkinkan pemecatan
kepala negara dari jabatannya. Al-Mawardi juga mengemukakan teori “kontrak.
sosial”antara kepala negara dan rakyatnya. Karena kepala negara diangkat
melalui kontrak sosial, maka Al-Mawardi meniscayakan adanya pemberhentian
kepala negara dari jabatannya.[3]
Pengaruh Plato jelas sekali dalam
pandangan al-farabi ketika ia membagi warga ke dalam tiga kelas sosial, yaitu
kelas pemimpin,,kelas tentara,dan kelas rakyat jelata. Menurutnya, kepala negara
haruslah seorang filosof, karena filosoflah yang dapat membawa manusia ke dalam
kebaikan dan hikmah. Kedua, pemikiran politik yang berkembang lebih banyak pada kondisi
realistik social-politik. Pemikiran mereka lebih lebih banyak dilahirkan
sebagai respon terhadap kondisi sosial-politik
yang terjadi. Bahkan di antara pemikir ada yang mendasarkan gagasannya pada
pemberian legitimasi kepada sistem pemerintahan yang ada atau mempertahankan
status quo bagi kepentingan penguasa, baru kemudian menawarkan saran-saran
perbaikan dan reformasi, seperti dalam karya Ibn Abi Rabi’ (833-842M) dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik.
Di sisi lain Syiah, Khawarij, dan
Mu’tazilah juga mengembangkan gagasan politik masing-masing. Syiah selalu
mempropagandak pandangan tentang keutamaan ‘Ali dan keluarganya sebagai
khalifah serta doktrin kema’suman imam.
Meski tampil sebagai oposisi, kaum
Syiah juga pernah mendirikan kerajaan sendiri yang lepas dari pengaruh
Abbasiyah,yaitu Bani Buwaihi di Baghdad dan Daulat Fathimiyah di Mesir.
Sedangkan Khawarij, karena sikap ekstrem dan radikal mereka, tidak begitu
berpengaruh dalm pentas politik. Pemikiran politik mereka tidak tersusun secara
sistematis dalam sebuah karya.
Dari pandangan kelompok-kelompok
diatas dapat ditarik benang merah bahwa pemikiran politik pada periode klasik
ini pada umumnya diwarnai oleh kepentingan-kepentingan golongan. Dalam hal ini,
kelompok Sunni masih mendominasi percaturan politik ketika itu dan para pemikir
politik mengembangkan doktrin-doktrin mereka di bawah patronase kekuasaan.
Sejalan dengan meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan transfer ilmu
asing (terutama Yunani Kuno) ke dalam Islam,gagasan-gagasan politik pada abad klasik
ini juga ditandai dengan pengaruh-pengaruh asing.
Periode
Pertengahan
Periode pertengahan dibagi menjadi dua masa; masa kemunduran pertama dan
masa tiga kerajaan besar (Usmani di Turki, Safawi di Persia, Mughal di India).
Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya Dinasti Abbasiyah di tangan
tentara Mongol yang mengakibatkan dunia
Islam semakin terpuruk. Tak heran jika pemikir politik Islam pada periode ini
mencerminkan kecenderungan reponsif-realis terhadap kejatuhan dunia Islam.
Beberapa intelektual yang muncul adalah;
- Ibn Taimiyah yang menulis al-siyasah al-syar’iyah fi Islah al-Ra’I wa al Ra’iyah.
- Ibn Khaldun yang menulis Muqaddimah.
- Syah Waliyullah al-dahlawi.
Ibn Taymiyah merumuskan teori
politiknya dalam al-siyasah al-syar’iyah
fi Islah al-Ra’I wa al Ra’iyah. Majmu’ al-Fatawa, dan Minhaj al-sunnah sebagai
jawaban terhadap situasi dan kondisi yang dialaminya sebagai”suatu akomodasi terhadap kenyataan yang dihadapinya.
Pemikiran politik ibn Taimiyah bertumpu pada dua hal,yakni al-amanah (kejujuran) dan al-quwwah (kekuatan) sebagai
syarat mutlak kepala Negara.Menurutnya jika dalam suatu walayat (jabatan dalam
pemerintahan) lebih menuntut kebutuhan akan adanya sikap amanat,orang yang
memiliki kejujuran untuk mengemban amanat adalah yang lebih pantas menduduki
posisi kepala negara[4].
Pemikir lainnya, Ibn Khaldun yang menulis Muqaddimah merupakan respon
terhadap situasi dan kondisi yang dialaminya. Dalam kondisi kekuatan islam
semakin lemah. Menurutnya, manusia tidak bisa hidup tanpa adanya organisasi
kemasyarakatan dan tanpa kerjasama
dengan sesama manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga manusia secara
alamiah membutuhkan negara. Teori ini
mirip dengan teori Plato.
Sementara itu,Syah Waliyullah al-Dahlawi(1702-1762) justru bersikap
kritis dengan mengajukan pemikiran yang membenarkan pembangkangan rakyat
terhadap kepala negara yang tiran dan zalim. Syah Waliyullah bahkan menegaskan
bahwa pemerintahan pada periode pasca kepemimpinan al-Khulafa al-Rasyidun
hanyalah berbeda sedikit saja dari kerajaan Romawi dan Kekaisaran Persia.Karena
itulah,untuk mengembalikan pemerintahan seperti pada masa Nabi dan Khulafa
al-Rasyidun,Syah Waliyullah membenarkan pembangkangan rakyat terhadap kepala negara
yang zalim.
Periode
Modern
Periode modern ditandai kolonialisme yang melanda negeri-negeri muslim.
Hampir seluruh dunia Islam berada di bawah penjajahan barat. Dunia islam tidak
mampu bangkit dri kemunduraan yang berkepanjangan. Singkatnya ada tiga hal yang
melatarbelakangi pemikiran islam modern atau kontemporer ;
- Kemunduran Islam disebabkan oleh faktor-faktor internal dan yang berakibat munculnya gerakan-gerakan pembaharuan dan pemurnian.
- Rongrongan barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan dunia Islam yang berakhir dengan penjajahan.
- Keunggulan barat dalam bidang ilmu, teknologi dan organisasi.
Kecenderungan yang seperti itu membuat sebagian pemikir ada yang mencoba
meniru barat, ada juga yang menolak barat dan menghendaki kembali kepada
kemurnian Islam. Maka, dalam periode ini ada tiga kecenderungan pemikiran politik islam, yaitu integralisme,
interseksion dan sekularisme.
Kelompok pertama memiliki pandangan
bahwa agama dan politik adalah menyatu dan tidak terpisahkan. Karena
tugas negara adalah menegakkan sehingga negara Islam menjadi cita-cita
bersama.karena itu syariat Islam menjadi hukum negara yang dipraktikkan oleh
seluruh umat Islam.
Kelompok ini diwakili oleh:
- Muhammad Rasyid Ridha, yang menulis Al-Khilafah wa al-Imamah al-Uzhma dan tafsir Al-Manar.
- Hasan Al-Bana, pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin.
- Abu al- A’la al-Maududi, yang menulis Al-Khilafah wal Mulk dan Islamic Law and Constitution.
- Sayyid Quthb, ideolog gerakan Ikhwanul Muslimin yang menulis Al’adalah al-ijtima’iyah fi al-islam.
- Imam Khomeini, pemimpin revolusi islam Iran 1979.
Kelompok kedua berpendapat bahwa agama dan politik melakukan hubungan timbal
balik yang saling bergantung. Agama membutuhkan negara untuk menegakkan
syariat. sementara negara membutuhkan agama untuk mendapat legitimasi. Kelompok
ini diwakili oleh:
- Muhammad Abduh, tokoh pembaharu Mesir
- Muhammad Iqbal, bapak pendiri negeri Pakistan.
- Muhammad Haykal, yang menulis Al-Humumat al-Islamiyat.
- Fazlur Rahman, bapak pembaharu Pakistan yang mnulis Islam and Modernity.
Kelompok ketiga memiliki pandangan bahwa agama harus dipisahkan dengan negara
dengan argument Nabi Muhammad Saw tidak pernah memerintahkan mendirikan negara.
Terbentuknya negara dalam masa awal Islam hanya faktor alamiah dan histois dalam
kehidupan masyarakat, sehingga tidak perlu mendirikan negara Islam.
Kelompok ini diwakili oleh:
- Ali Abd al-Raziq, yang menulis Al-Islam wa Ushul al-Hukm.
- Thaha Husein yang menulis Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr.
- Mustafa Kemal Attaturk, pendiri republic Turki Modern.
DAFTAR
PUSTAKA
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi
Doktrin Politik Islam.Jakarta; Gaya Media Pratama,Cet I 2001
Syarif, Mujar Ibnu, dan Zalda, Khamadi. Fiqh Siyasah Doktrin dan
Pemikiran Politik Islam. Jakarta : Erlangga, 2008.
Taimiyah, Ibnu.
Siyasah Syar’iyah Etika Politik Islam.Surabaya: Risalah Gusti,1995.
[1]Muhammad
Iqbal,Fiqh Siyasah, Gaya Media Pratama,Jakarta,2001 Cet I hlm 20
[2] Mujar
Ibnu Syarif dan Khamami Zada,Fiqh
Siyasah, Erlangga, Jakarta,2008,hlm 30
[3] Muhammad
Iqbal,Fiqh Siyasah, Gaya Media Pratama,Jakarta,2001 Cet I hlm 21-22
[4] Ibnu Taimiyah, Siyasah Syar’iyah,Risalah
Gusti Surabaya,1995.hlm 123
FIQIH SIYASAH : KARAKTERISTIK PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KLASIK, PERTENGAHAN DAN KONTEMPORER
