FIQIH SIYASAH : KARAKTERISTIK PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KLASIK, PERTENGAHAN DAN KONTEMPORER

FIQIH SIYASAH : KARAKTERISTIK PEMIKIRAN POLITIK ISLAM PADA MASA KLASIK, PERTENGAHAN DAN KONTEMPORER
   Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di kalangan umat Islam telah melahirkan pemikiran-pemikiran politik di masa selanjutnya, yang merupakan respons terhadap peristiwa dan hasil refleksi  para pemikir politik. Munculnya sejumlah pemikir politik Islam seperti  Ibn Abi Rabi’, Al-Ghazali, Al-Farabi, Ibn Taymiyah dan lain-lain.
Pemikiran Islam terbagi menjadi tiga periode besar, yakni periode klasik, pertengahan, dan modern. Periode klasik berlangsung sejak abad ke-7 hingga abad
 ke -13 (1258M), periode pertengahan berlangsung sejak abad  ke-14 hingga abad
 ke-19 (periode kejatuhan  Abbasiyah hingga zaman kolonialisme), dan periode modern yang berlangsung  sejak abad 19 (kolonialisme) hingga sekarang.

Periode Klasik
Ciri yang menandai perkembangan kajian fiqh siyasah pada periode klasik adalah kemapaman yang terjadi di dunia Islam. Secara Politik,Islam memegang kekuasaan dan pengaruhnya di pentas Internasional.[1]
Masa ini merupakan masa ekspansi, integrasi dan keemasan Islam. Masa  awal pada periode ini dimulai di masa nabi Muhammad Saw masa dimana seluruh semenanjung Arabia telah tunduk di bawah kekuasaan Islam. Ekspansi ke daerah-daerah keluar Arabia dimulai di zaman khalifah  Abu Bakar as-Siddiq hingga masa  kekuasaan Bani Umayyah dan Bani Abbssiyah sebagai puncak kejayaan Islam.
Pada masa awal-awal Islam hingga masa Dinasti Umayyah, pemikiran politik Islam belum begitu kuat muncul di kalangan intelektual Islam, meskipun sudah ada gerakan oposisi dari kelompok Khawarij dan Syi’ah. Hal ini disebabkan oleh konsentrasi Dinasti Umayyah yang lebih banyak berorientasi pada pengembangan kekuasaan. Barulah pada masa Dinasti Abbasiyah pemikiran politik Islam dikembangkan oleh sejumlah intelektual islam seiring dengan prestasi intelektual Dinasti Abbasiyah yang telah berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dari berbagai bidang.
Para intelektul yang muncul pada masa periode klasik adalah:
  1. Ibn Abi Rabi’ (833-842M) yang menulis Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik.(Perilaku Raja dalam Pengelolaan Kerajaan-Kerajaan).
  2. Al-Farabi (870-950M) yang menulis Ara Ahl al-Madinah, al-Fadhilah (Pandangan-Pandangan Para Penghuni Negara Utama), Tahsil al-Sa’adah (Jalan Mencapai Kebahagiaan ), dan Al-Siyasah al—Madaniyah (Politik Kenegaraan) 
  3. Al-Mawardi (975-1059M) yang menulis Al-Ahkam al-sulthaniyah fi al-wilayah al-Diniyah (Peraturan-Peraturan Pemerintahan).
  4. Al-Ghazali (1058-1111M) menulis Ihya Ulum al-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama), Al-Tibr al-Masbuk fi Nasihah al-Mulk (Batangan Logam Mulia tentang Nasihat untuk Raja), Al-Iqtishad fi al-I’tiqad ( Moderasi dalam Kepercayaan), dan Kimiya-yi Sa’adah.[2]
Ada beberapa ciri yang menonjol dari pemikiran politik islam  di zaman klasik:
Pertama adanya pengaruh alam pikiran Yunani, terutama pandangan plato tentang asal-usul negara, meskipun kadar pengaruhya tidak sama. Plato dalam teorinya menyatakan bahwa negara terbentuk karena banyaknya kebutuhan manusia yang tidak dapat dipenuhi oleh kekuatan dan kemampuan sendiri. Maka manusia bekerja sama dan bersatu. Persekutuan hidup dan kerja sama yang semakin lama semakin terorganisasi dengan baik itu, kemudian membentuk negara. Teori ini kemudian diambil para pemikir politik islam. Sebagai konstruksi filosofis terbentuknya negara, seperti yang terlihat dari karya Ibn Abi Rabi’ dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-sulthaniyah fi al-wilayah al-Diniyah serta Al-Farabi alam Al-Madinah Al-Fadhilah dan Ahl-Al Madinah Al Fadhilah
Pandangan Ibn Abi Ar-Rabi’,dalam beberapa hal, juga mendapat dukungan dari Al-Ghazali (1058-1111M). Al-Ghazali, dalam kitabnya Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, menyebutkan bahwa kekuasaan kepala negara adalah kudus (suci). Karenanya, umat tidak boleh memberontak terhadap kekuasaan. Berbeda dengan mereka, Al-Mawardi (975-1059) memungkinkan pemecatan kepala negara dari jabatannya. Al-Mawardi juga mengemukakan teori “kontrak. sosial”antara kepala negara dan rakyatnya. Karena kepala negara diangkat melalui kontrak sosial, maka Al-Mawardi meniscayakan adanya pemberhentian kepala negara dari jabatannya.[3]
Pengaruh Plato jelas sekali dalam pandangan al-farabi ketika ia membagi warga ke dalam tiga kelas sosial, yaitu kelas pemimpin,,kelas tentara,dan kelas rakyat jelata. Menurutnya, kepala negara haruslah seorang filosof, karena filosoflah yang dapat membawa manusia ke dalam kebaikan dan hikmah. Kedua, pemikiran  politik yang berkembang lebih banyak pada kondisi realistik social-politik. Pemikiran mereka lebih lebih banyak dilahirkan sebagai respon  terhadap kondisi sosial-politik yang terjadi. Bahkan di antara pemikir ada yang mendasarkan gagasannya pada pemberian legitimasi kepada sistem pemerintahan yang ada atau mempertahankan status quo bagi kepentingan penguasa, baru kemudian menawarkan saran-saran perbaikan dan reformasi, seperti dalam karya Ibn Abi Rabi’ (833-842M) dalam Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik.
Di sisi lain Syiah, Khawarij, dan Mu’tazilah juga mengembangkan gagasan politik masing-masing. Syiah selalu mempropagandak pandangan tentang keutamaan ‘Ali dan keluarganya sebagai khalifah  serta doktrin kema’suman imam.
Meski tampil sebagai oposisi, kaum Syiah juga pernah mendirikan kerajaan sendiri yang lepas dari pengaruh Abbasiyah,yaitu Bani Buwaihi di Baghdad dan Daulat Fathimiyah di Mesir. Sedangkan Khawarij, karena sikap ekstrem dan radikal mereka, tidak begitu berpengaruh dalm pentas politik. Pemikiran politik mereka tidak tersusun secara sistematis dalam sebuah karya.
Dari pandangan kelompok-kelompok diatas dapat ditarik benang merah bahwa pemikiran politik pada periode klasik ini pada umumnya diwarnai oleh kepentingan-kepentingan golongan. Dalam hal ini, kelompok Sunni masih mendominasi percaturan politik ketika itu dan para pemikir politik mengembangkan doktrin-doktrin mereka di bawah patronase kekuasaan. Sejalan dengan meningkatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan transfer ilmu asing (terutama Yunani Kuno) ke dalam Islam,gagasan-gagasan politik pada abad klasik ini juga ditandai dengan pengaruh-pengaruh asing.

Periode Pertengahan
Periode pertengahan dibagi menjadi dua masa; masa kemunduran pertama dan masa tiga kerajaan besar (Usmani di Turki, Safawi di Persia, Mughal di India). Periode pertengahan ditandai dengan hancurnya Dinasti Abbasiyah di tangan tentara Mongol yang  mengakibatkan dunia Islam semakin terpuruk. Tak heran jika pemikir politik Islam pada periode ini mencerminkan kecenderungan reponsif-realis terhadap kejatuhan dunia Islam. Beberapa intelektual yang muncul adalah;
  1. Ibn Taimiyah yang menulis al-siyasah al-syar’iyah fi Islah al-Ra’I wa al Ra’iyah.
  2. Ibn Khaldun yang menulis Muqaddimah.
  3. Syah Waliyullah al-dahlawi.
Ibn Taymiyah  merumuskan teori politiknya  dalam al-siyasah al-syar’iyah fi Islah al-Ra’I wa al Ra’iyah. Majmu’ al-Fatawa, dan Minhaj al-sunnah sebagai jawaban terhadap situasi dan kondisi yang dialaminya sebagai”suatu  akomodasi terhadap  kenyataan yang dihadapinya.
Pemikiran politik ibn Taimiyah bertumpu pada dua hal,yakni al-amanah  (kejujuran) dan al-quwwah (kekuatan) sebagai syarat mutlak kepala Negara.Menurutnya jika dalam suatu walayat (jabatan dalam pemerintahan) lebih menuntut kebutuhan akan adanya sikap amanat,orang yang memiliki kejujuran untuk mengemban amanat adalah yang lebih pantas menduduki posisi kepala negara[4].
Pemikir lainnya, Ibn Khaldun yang menulis Muqaddimah merupakan respon terhadap situasi dan kondisi yang dialaminya. Dalam kondisi kekuatan islam semakin lemah. Menurutnya, manusia tidak bisa hidup tanpa adanya organisasi kemasyarakatan  dan tanpa kerjasama dengan sesama manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga manusia secara alamiah  membutuhkan negara. Teori ini mirip dengan teori Plato.
Sementara itu,Syah Waliyullah al-Dahlawi(1702-1762) justru bersikap kritis dengan mengajukan pemikiran yang membenarkan pembangkangan rakyat terhadap kepala negara yang tiran dan zalim. Syah Waliyullah bahkan menegaskan bahwa pemerintahan pada periode pasca kepemimpinan al-Khulafa al-Rasyidun hanyalah berbeda sedikit saja dari kerajaan Romawi dan Kekaisaran Persia.Karena itulah,untuk mengembalikan pemerintahan seperti pada masa Nabi dan Khulafa al-Rasyidun,Syah Waliyullah membenarkan pembangkangan rakyat terhadap kepala negara yang zalim.
                       
Periode Modern
Periode modern ditandai kolonialisme yang melanda negeri-negeri muslim. Hampir seluruh dunia Islam berada di bawah penjajahan barat. Dunia islam tidak mampu bangkit dri kemunduraan yang berkepanjangan. Singkatnya ada tiga hal yang melatarbelakangi pemikiran islam modern atau kontemporer ;
  1. Kemunduran Islam  disebabkan oleh faktor-faktor internal dan yang berakibat munculnya gerakan-gerakan pembaharuan dan pemurnian.
  2. Rongrongan barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan dunia Islam yang berakhir dengan penjajahan.
  3. Keunggulan barat dalam bidang ilmu, teknologi dan organisasi.
Kecenderungan yang seperti itu membuat sebagian pemikir ada yang mencoba meniru barat, ada juga yang menolak barat dan menghendaki kembali kepada kemurnian Islam. Maka, dalam periode ini ada tiga kecenderungan  pemikiran politik islam, yaitu integralisme, interseksion dan sekularisme.
Kelompok pertama memiliki pandangan  bahwa agama dan politik adalah menyatu dan tidak terpisahkan. Karena tugas negara adalah menegakkan sehingga negara Islam menjadi cita-cita bersama.karena itu syariat Islam menjadi hukum negara yang dipraktikkan oleh seluruh umat Islam.

            Kelompok ini diwakili oleh:
  1. Muhammad Rasyid Ridha, yang menulis Al-Khilafah wa al-Imamah al-Uzhma dan tafsir Al-Manar.
  2. Hasan Al-Bana, pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin.
  3. Abu al- A’la al-Maududi, yang menulis Al-Khilafah wal Mulk dan Islamic Law and Constitution.
  4. Sayyid Quthb, ideolog gerakan Ikhwanul Muslimin yang menulis Al’adalah al-ijtima’iyah fi al-islam.
  5. Imam Khomeini, pemimpin revolusi islam Iran 1979.
Kelompok kedua berpendapat bahwa agama dan politik melakukan hubungan timbal balik yang saling bergantung. Agama membutuhkan negara untuk menegakkan syariat. sementara negara membutuhkan agama untuk mendapat legitimasi. Kelompok ini diwakili oleh:
  1. Muhammad Abduh, tokoh pembaharu Mesir
  2. Muhammad Iqbal, bapak pendiri negeri Pakistan.
  3. Muhammad Haykal, yang menulis Al-Humumat al-Islamiyat.
  4. Fazlur Rahman, bapak pembaharu Pakistan yang mnulis Islam and Modernity.
Kelompok ketiga memiliki pandangan bahwa agama harus dipisahkan dengan negara dengan argument Nabi Muhammad Saw tidak pernah memerintahkan mendirikan negara. Terbentuknya negara dalam masa awal Islam hanya faktor alamiah dan histois dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak perlu mendirikan negara Islam.

Kelompok ini diwakili oleh:
  1. Ali Abd al-Raziq, yang menulis Al-Islam wa Ushul al-Hukm.
  2. Thaha Husein yang menulis Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr.
  3. Mustafa Kemal Attaturk, pendiri republic Turki Modern.

 

DAFTAR PUSTAKA

Iqbal,  Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam.Jakarta; Gaya Media Pratama,Cet I 2001

Syarif, Mujar Ibnu, dan Zalda, Khamadi. Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta : Erlangga, 2008.

Taimiyah, Ibnu. Siyasah Syar’iyah Etika Politik Islam.Surabaya: Risalah Gusti,1995.


[1]Muhammad Iqbal,Fiqh Siyasah, Gaya Media Pratama,Jakarta,2001 Cet I  hlm 20
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami  Zada,Fiqh Siyasah, Erlangga, Jakarta,2008,hlm  30
[3] Muhammad Iqbal,Fiqh Siyasah, Gaya Media Pratama,Jakarta,2001 Cet I  hlm 21-22
[4]  Ibnu Taimiyah, Siyasah Syar’iyah,Risalah Gusti Surabaya,1995.hlm 123

Share this product :

+ komentar + 1 komentar

15 Mei 2015 pukul 08.55

terimaksi atas postingannya krena suda cukup membantu

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Anak Kampus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger