Hadits Ahkam : Kumpulan Bahan Ujian

Hadits Ahkam : Kumpulan Bahan Ujian
HUDUD
Hudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ (plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih penduduknya daripada mereka diguyurhujan selama empat puluh hari.” (Hasan ; Shahih Ibnu Majah no; 2057, Ibnu Majah 2/848 no : 2538, Nasa’I 8/76). (8)
Pelaku zina yang berstatus perjaka atau perawan (ghayru muhshan) dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pelaku zina yang berstatus suami atau istri, janda atau duda, dijatuhi sanksi rajam. Sanksi homoseksual dan lesbian adalah hukuman mati. Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah cambuk 80 kali. Peminum khamr dijatuhi sanksi cambuk sebanyak 40 kali dan boleh dilebihkan dari jumlah itu. Tindak pencurian dikenai sanksi potong tangan jika telah memenuhi ‘syarat-syarat pencurian’ yang wajib dikenai potong tangan. Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat, pencuri tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri karena kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4 dinar), dan lain sebagainya tidak boleh dikenai hukuman potong tangan.




Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada Islam.Pelaku tindak hirâbah (pembegalan) diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan (deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja, sanksinya hukuman mati. Jika mereka melakukan pembunuhan dan perampokan harta, hukumannya dibunuh dan disalib.

Pelaku bughât (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.
Ta’zir
Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qâdhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya
Hirabah>< Sariqah
Hirabah adalah pembegalan ( qat’u at-tariq ) atau pencurian besar. Menamakan pencurian dengan pembegalan adalah bentuk majas, bukan hakikat, karena pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan pembegalan adalah pengambilan harta secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam pembegalan terdapat bentuk sembunyi-sembunyi, yaitu sembunyinya pelaku dari imam ( penguasa / kepala negara )dan orang yang mewakilinya demi keamanan. Karenanya, pencurian tidak dinamkan pembegalan kecuali ia memenuhi beberapa ketentuanyang membuatnya dianggap sebagai pencurian besar.
Walaupun tindak pidana hirabah dinamakan pencurian besar ( sariqah kubra ), ia tidak benar-benar mirip dengan pencurian. Pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan hirabah adalah keluar (rumah ) untuk mengambil harta secara paksa.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Seorang dikatakan pencuri jika ia mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan dikatakan muharib ( perampok / pengganggu keamanan )jika ia berada dalam kondisi ;
- jika keluar ia mengambil harta dengan cara kekerasan lalu menakut-nakuti orang yang berjalan, tetapi ia tidak mengambil harta dan membunuh.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta, tetapi tidak membunuh.
- Jika ia keluar mengambil harta dengan cara kekerasan lalu membunuh tetapi tidak mengambil harta.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta dan membunuh.
Qishas
Kata kisas (qishâsh) yang dalam bahasa Arab “قصاص” secara bahasa memiliki arti “mengikuti jejaknya/kesannya” (تتبع الأثر) seperti “قصصت الأثر” berarti: “aku mengikuti jejaknya” (تتبعته). Akan tetapi, menurut al-Fayûmî kata kisas lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.[2]
Secara istilah kata kisas memiliki arti: “الْقِصَاصُ أَنْ يُفْعَلَ بِالْفَاعِلِ الْجَانِي مِثْلُ مَا فَعَلَ” berarti: “Kisas adalah diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan”.[3]
. Hadis Nabi Muhammad SAW: “لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ”, yang berarti: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadah bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah sesungguhnya aku adalah rasulullah kecuali dengan salah satu dari 3 orang yaitu seorang duda yang berzina, pembunuh disebabkan oleh pembunuhannya, dan orang yang meninggalkan agamanya yang berpisah terhadap jama’ah”.[9]
Bagi pembunuhan sengaja (القتل العمد) maka sanksinya ada 3 yaitu asal, gantian dari asal, dan yang mengikuti. Secara global pembunuh dengan sengaja wajib terkena 3 perkara: 1) dosa besar karena ada ayat Alquran yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam; 2) dikisas karena ada ayat kisas; 3) terhalang menerima warisan karena ada hadis “orang yang membunuh tidak mendapat waris apapun”.[35]
Sanksi asal pertama adalah kisas. Kisas di sini adalah dihukum bunuh sama seperti apa yang dia lakukan pada mangsa tersebut. Ketika mustahiq al-qishâsh memaafkan dengan tanpa meminta diyat, maka menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I dalam sebuah pendapat; maka tidak wajib bagi pembunuh tadi membayar diyat secara paksa. Hanya saja baginya ia boleh memberinya sebagai gantian dari pemaafan dari mustahiq al-qishâsh tadi. Secara hukum si mustahiq al-qishâsh berhak untuk memaafkan secara gratis tanpa ada tuntutan diyat.[36]
Mustahiq al-qishâsh juga berhak untuk memberi kemaafan dengan tuntutan diyat, banyak dan sedikitnya sesuai dengan kesepakatan pembunuh. Diyat di sini dianggap sebagai gantian dari kisas. Dalam hal ini, hakim tidak boleh menetapkan hukuman asal dengan gantiannya secara bersamaan bagi sebuah pekerjaan. Dalam arti, ia tidak boleh dikisas dan sekaligus membayar diyat.[37]
Sedangkan cara kisas pula terjadi khilâf; menurut mazhab Hanafi, qishâsh hanya boleh dilaksanakan dengan menggunakan senjata seperti pedang. Maksudnya, hukuman qishâsh dilaksanakan hanya dengan memakai senjata, tidak dengan membalas seperti cara pembunuh tersebut membunuh atau lainnya.[38] Hukum ini juga ditetapkan menurut sebuah riwayat yang paling `ashah menurut mazhab Hanbali.[39]
Cara pancung ini berlaku mutlak, baik orang tersebut (pembunuh/penjinayah/terpidana/الجاني) dalam melakukan jinayah pembunuhan tersebut dengan senjata, ataupun tidak. Ia juga berlaku walaupun pembunuhan tersebut adalah hasil dari pemenggalan leher, terus-menerusnya luka, mencekik, melemaskan dalam air, membakar, atau selainnya.[40]
Menurut mazhab Syafi’I dan Maliki pula, pembunuh haruslah dibunuh (qishâsh) dengan cara seperti apa ia melakukan pembunuhan tersebut. Contohnya dengan memukul menggunakan sesuatu alat yang tajam seperti besi atau pedang; atau dengan alat berat seperti batu; atau dengan mencampakannya dari suatu tempat tinggi; atau mencekik lehernya; atau melemparkannya; atau melemaskannya; menahan makanan, merejam dalam air, membakar, atau dengan cara-cara lain. Konsep ini disebut dengan mutslah atau mumâtsalah. Akan tetapi seumpama mustahiq al-qishâsh memindahnya ke hukuman pancung dengan pedang, maka diperbolehkan malah ia lebih utama. [41]
Sanksi asal kedua membayar kafârah. Ini berdasarkan qiyas kepada ayat bunuh tersalah (القتل الخطأ): {وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا – إلى أن قال – فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا}[42]. Oleh karena itu, kafârahnya adalah memerdekakan hamba muslim kalau ditemukan, seumpama tidak maka puasa 2 bulan terus menerus.[43]
Akan tetapi, pendapat ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. menurut mereka, kewajiban kafârah itu ketika pembunuh dimaafkan, atau direlakan dengan membayar diyat. Maka ketika ia dikisas, maka kafârahnya adalah kisas itu sendiri.[44]
Sanksi gantian dari asal yang pertama adalah membayar diyat mughalladzah. Menurut Imam al-Syafi’I sebagai qaul jadîd diyat tersebut adalah 100 unta bagi pembunuh lelaki yang merdeka. Jumlah 100 itu dibagi 3: 30 berupa unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 unta khalifah. Ketika tidak dapat ditemukan maka berpindah pada harga unta-unta tersebut. Sedangkan menurut qaul qadîm jika tidak ada maka boleh membayar 100 dinar atau 12000 dirham.[45]
Seumpama pembunuhnya perempuan merdeka maka ia adalah separuhnya diyat lelaki; yaitu 50 unta. 15 berupa unta hiqqah, 15 unta jadza’ah, dan 20 unta khalifah.[46]
Sanksi gantian dari asal yang kedua adalah ta’zîr. Menurut mayoritas ulama, ta’zîr ini tidak wajib. Ia hanya diserahkan kepada kebijakan imam dalam melakukan apa yang dianggap munasabah dengan kemaslahatan. Maka Imam dapat memenjara atau memukul atau al-ta`dîb yang sesamanya.[47]
Sanksi yang mengikuti kejahatan pembunuhan adalah terhalang untuk menerima waris dan wasiat. Dalam hal waris ulama sepakat, sedangkan untuk wasiat masih terjadi perbedaan pendapat.[48]
Bagi pembunuhan yang menyamai sengaja (القتل شبه العمد) maka sanksinya ada 3 yaitu asal, gantian dari asal, dan yang mengikuti.[49]
Sanksi asal pertama bagi pembunuhan yang menyamai sengaja adalah membayar diyat mughalladzah. Diyat ini sama dengan membunuh dengan sengaja. Hanya saja bedanya berada pada penangung jawab dan waktu membayarnya.[50]
Sanksi asal kedua bagi pembunuhan yang menyamai sengaja adalah membayar kafârah yaitu memerdekakan hamba muslim kalau ditemukan, seumpama tidak maka puasa 2 bulan terus menerus. Sanksi gantian bagi pembunuhan yang menyamai sengaja adalah ta’zîr. Sanksi yang mengikuti pembunuhan yang menyamai sengaja adalah terhalang untuk menerima waris dan wasiat seperti yang telah lewat.[51]
Bagi pembunuhan yang tersalah (القتل الخطأ) maka sanksinya ada 2 saja yaitu asal dan yang mengikuti. Sanksi asalnya adalah diyat dan ta’zîr.[52]
Diyat bagi pembunuhan ini adalah diyat mukhaffafah. Kadarnya dalah 100 unta dengan perinciang: 20 berupa unta jadza’ah, 20 unta hiqqah, 20 unta bintu labûn, 20 `ibn labûn dan 20 unta bintu makhâdl.[53] Sanksi yang mengikuti adalah terhalang untuk menerima waris dan wasiat seperti yang telah lewat.[54]
Bagi pencederaan sengaja (الجرح العمد) ini terbagi menjadi 4 kategori; 1) pencederaan terhadap anggota[55] dengan terputusnya, 2) pencederaan terhadap anggota dengan hilang kemanfaatannya, 3) pencederaan luka terhadap selain kepala dan disebut sebagai “الجرح”, 4) pencederaan luka terhadap kepala atau wajah yang disebut dengan “الشجاع”.[56]
Sanksi bagi kategori 1 adalah kisas atau membayar diyat dan ta’zîr. Kategori 2 adalah membayar diyat atau ganti rugi (الأرش)[57]. Kategori 3 dan 4 adalah dikisas atau ganti rugi, atau hukum keadilan (حكومة العدل)[58].[59]
Adapun diyat pada selain jiwa sama ada hilangnya anggota, atau makna dari kegunaan anggota dan luka itu terkadang sama dengan diyat hilangnya jiwa yaitu dalam hal memotong lisan, hilangnya akal, dan pecahnya tulang punggung (igo wekas) untuk berjalan atau jimak. Dan terkadang 1/2nya diyat jiwa bagi pemotongan sebelah tangan dan sebelah kaki (kalau kedua tangan berarti seluruh diyat jiwa). Kadangkala 1/3 bagi jinayah terhadap perut bagian dalam. kadangkala ¼ pada pelapuk mata, 1/10 pada setiap satu jari dan 1/20 (نصف عُشر) bagi setiap mûdlihah[60] kepala dan wajah.[61]
Bagi pencederaan yang tersalah (الجرح الخطأ) ia adalah diyat atau al-`Arsy. Maksud diyat di sini adalah diyat sempurna seperti yang telah diterangkan. Sedangkan al-`Arsy adalah lebih sedikit dibandingkan diyat. Pencederaan jenis ini tidak ada ketentuan gantian lainnya. Sedangkan kadarnya telah dijelaskan diketerangan pencederaan sengaja (الجرح العمد).[62]
Apabila bentuknya pemerasan itu berarti pencurian melalui pemaksaan terhadap korban. ... ketentuan hadd sariqah dan pelakunya dikenakan hukum potong tangan. ... padanya untuk dikelola, maka tidak dapat dihukum potong tangan. .
Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Anak Kampus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger