Hadits Ahkam : Kumpulan Bahan Ujian
HUDUD
Hudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan
bentuk jama’ (plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua
benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang
lainnya
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih
penduduknya daripada mereka diguyurhujan selama empat puluh hari.” (Hasan ;
Shahih Ibnu Majah no; 2057, Ibnu Majah 2/848 no : 2538, Nasa’I 8/76). (8)
Pelaku zina yang berstatus perjaka atau perawan (ghayru
muhshan) dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pelaku zina yang berstatus
suami atau istri, janda atau duda, dijatuhi sanksi rajam. Sanksi homoseksual
dan lesbian adalah hukuman mati. Sanksi bagi pelaku qadzaf adalah cambuk 80
kali. Peminum khamr dijatuhi sanksi cambuk sebanyak 40 kali dan boleh
dilebihkan dari jumlah itu. Tindak pencurian dikenai sanksi potong tangan jika
telah memenuhi ‘syarat-syarat pencurian’ yang wajib dikenai potong tangan.
Adapun jika pencurian itu belum memenuhi syarat, pencuri tidak boleh dikenai
sanksi potong tangan. Misalnya, orang yang mencuri karena kelaparan, mencuri
barang-barang milik umum, belum sampai nishâb (1/4 dinar), dan lain sebagainya
tidak boleh dikenai hukuman potong tangan.
Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada Islam.Pelaku tindak hirâbah (pembegalan) diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan (deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja, sanksinya hukuman mati. Jika mereka melakukan pembunuhan dan perampokan harta, hukumannya dibunuh dan disalib.
Pelaku bughât (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.
Pelaku murtad dikenai hukuman mati jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan Islam dalam tenggat waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggat waktu yang diberikan kepada si murtad untuk kembali kepada Islam.Pelaku tindak hirâbah (pembegalan) diberi sanksi berdasarkan tindak kejahatan yang ia lakukan. Jika mereka hanya mengambil harta saja, hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka hanya menebar teror dan ketakutan saja, dikenai hukuman pengasingan (deportasi ke tempat yang jauh). Jika mereka melakukan pembunuhan saja, sanksinya hukuman mati. Jika mereka melakukan pembunuhan dan perampokan harta, hukumannya dibunuh dan disalib.
Pelaku bughât (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan Islam atau ke pangkuan Khilafah yang sah. Hanya saja, perang melawan pelaku bughât berbeda dengan perang melawan orang kafir. Perang melawan pelaku bughât hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah. Oleh karena itu, pelaku bughât tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan nuklir dan roket; kecuali jika mereka menggunakan arsenal seperti ini. Jika mereka melarikan diri dari perang, mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis. Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai ghanîmah.
Ta’zir
Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak
had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat
seorang qâdhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya
Hirabah>< Sariqah
Hirabah adalah pembegalan ( qat’u at-tariq ) atau pencurian
besar. Menamakan pencurian dengan pembegalan adalah bentuk majas, bukan
hakikat, karena pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi,
sedangkan pembegalan adalah pengambilan harta secara terang-terangan. Akan
tetapi, dalam pembegalan terdapat bentuk sembunyi-sembunyi, yaitu sembunyinya
pelaku dari imam ( penguasa / kepala negara )dan orang yang mewakilinya demi
keamanan. Karenanya, pencurian tidak dinamkan pembegalan kecuali ia memenuhi
beberapa ketentuanyang membuatnya dianggap sebagai pencurian besar.
Walaupun tindak pidana hirabah dinamakan pencurian besar ( sariqah kubra ), ia tidak benar-benar mirip dengan pencurian. Pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan hirabah adalah keluar (rumah ) untuk mengambil harta secara paksa.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Seorang dikatakan pencuri jika ia mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan dikatakan muharib ( perampok / pengganggu keamanan )jika ia berada dalam kondisi ;
- jika keluar ia mengambil harta dengan cara kekerasan lalu menakut-nakuti orang yang berjalan, tetapi ia tidak mengambil harta dan membunuh.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta, tetapi tidak membunuh.
- Jika ia keluar mengambil harta dengan cara kekerasan lalu membunuh tetapi tidak mengambil harta.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta dan membunuh.
Walaupun tindak pidana hirabah dinamakan pencurian besar ( sariqah kubra ), ia tidak benar-benar mirip dengan pencurian. Pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan hirabah adalah keluar (rumah ) untuk mengambil harta secara paksa.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Seorang dikatakan pencuri jika ia mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan dikatakan muharib ( perampok / pengganggu keamanan )jika ia berada dalam kondisi ;
- jika keluar ia mengambil harta dengan cara kekerasan lalu menakut-nakuti orang yang berjalan, tetapi ia tidak mengambil harta dan membunuh.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta, tetapi tidak membunuh.
- Jika ia keluar mengambil harta dengan cara kekerasan lalu membunuh tetapi tidak mengambil harta.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta dan membunuh.
Qishas
Kata kisas (qishâsh) yang
dalam bahasa Arab “قصاص” secara bahasa memiliki arti “mengikuti jejaknya/kesannya”
(تتبع الأثر)
seperti “قصصت الأثر” berarti: “aku mengikuti jejaknya” (تتبعته). Akan tetapi,
menurut al-Fayûmî kata kisas lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh
dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong
tangan.[2]
Secara istilah kata kisas memiliki
arti: “الْقِصَاصُ أَنْ يُفْعَلَ بِالْفَاعِلِ الْجَانِي
مِثْلُ مَا فَعَلَ” berarti: “Kisas
adalah diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan”.[3]
. Hadis
Nabi Muhammad SAW: “لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ”,
yang berarti: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadah bahwa tidak
ada tuhan kecuali Allah sesungguhnya aku adalah rasulullah kecuali dengan salah
satu dari 3 orang yaitu seorang duda yang berzina, pembunuh disebabkan oleh
pembunuhannya, dan orang yang meninggalkan agamanya yang berpisah terhadap
jama’ah”.[9]
Bagi pembunuhan sengaja (القتل العمد)
maka sanksinya ada 3 yaitu asal, gantian dari asal, dan yang mengikuti. Secara
global pembunuh dengan sengaja wajib terkena 3 perkara: 1) dosa besar karena
ada ayat Alquran yang menyatakan ia akan tetap di neraka jahanam; 2) dikisas
karena ada ayat kisas; 3) terhalang menerima warisan karena ada hadis “orang
yang membunuh tidak mendapat waris apapun”.[35]
Sanksi asal pertama adalah kisas.
Kisas di sini adalah dihukum bunuh sama seperti apa yang dia lakukan pada
mangsa tersebut. Ketika mustahiq al-qishâsh memaafkan dengan
tanpa meminta diyat, maka menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I
dalam sebuah pendapat; maka tidak wajib bagi pembunuh tadi membayar diyat
secara paksa. Hanya saja baginya ia boleh memberinya sebagai gantian dari
pemaafan dari mustahiq al-qishâsh tadi. Secara hukum si mustahiq
al-qishâsh berhak untuk memaafkan secara gratis tanpa ada tuntutan diyat.[36]
Mustahiq al-qishâsh juga berhak untuk memberi kemaafan
dengan tuntutan diyat, banyak dan sedikitnya sesuai dengan kesepakatan
pembunuh. Diyat di sini dianggap sebagai gantian dari kisas. Dalam hal
ini, hakim tidak boleh menetapkan hukuman asal dengan gantiannya secara
bersamaan bagi sebuah pekerjaan. Dalam arti, ia tidak boleh dikisas dan
sekaligus membayar diyat.[37]
Sedangkan cara kisas pula terjadi khilâf;
menurut mazhab Hanafi, qishâsh hanya boleh
dilaksanakan dengan menggunakan senjata seperti pedang. Maksudnya, hukuman qishâsh
dilaksanakan hanya dengan memakai senjata, tidak dengan membalas seperti cara
pembunuh tersebut membunuh atau lainnya.[38]
Hukum ini juga ditetapkan menurut
sebuah riwayat yang paling `ashah menurut mazhab Hanbali.[39]
Cara pancung ini berlaku mutlak,
baik orang tersebut (pembunuh/penjinayah/terpidana/الجاني) dalam melakukan jinayah pembunuhan
tersebut dengan senjata, ataupun tidak. Ia juga berlaku walaupun pembunuhan
tersebut adalah hasil dari pemenggalan leher, terus-menerusnya luka, mencekik,
melemaskan dalam air, membakar, atau selainnya.[40]
Menurut mazhab Syafi’I dan Maliki
pula, pembunuh haruslah dibunuh (qishâsh) dengan cara seperti apa ia
melakukan pembunuhan tersebut. Contohnya dengan memukul menggunakan sesuatu
alat yang tajam seperti besi atau pedang; atau dengan alat berat seperti batu;
atau dengan mencampakannya dari suatu tempat tinggi; atau mencekik lehernya;
atau melemparkannya; atau melemaskannya; menahan makanan, merejam dalam air,
membakar, atau dengan cara-cara lain. Konsep ini disebut dengan mutslah atau
mumâtsalah. Akan tetapi seumpama mustahiq al-qishâsh
memindahnya ke hukuman pancung dengan pedang, maka diperbolehkan malah ia lebih
utama. [41]
Sanksi asal kedua membayar kafârah.
Ini berdasarkan qiyas kepada ayat bunuh tersalah (القتل
الخطأ): {وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ
مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا – إلى أن قال – فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا}[42].
Oleh karena itu, kafârahnya adalah memerdekakan hamba muslim kalau
ditemukan, seumpama tidak maka puasa 2 bulan terus menerus.[43]
Akan tetapi, pendapat ini adalah
pendapat mazhab Syafi’i. menurut mereka, kewajiban kafârah itu ketika
pembunuh dimaafkan, atau direlakan dengan membayar diyat. Maka ketika ia
dikisas, maka kafârahnya adalah kisas itu sendiri.[44]
Sanksi gantian dari asal yang
pertama adalah membayar diyat mughalladzah. Menurut Imam al-Syafi’I
sebagai qaul jadîd diyat tersebut adalah 100 unta bagi pembunuh
lelaki yang merdeka. Jumlah 100 itu dibagi 3: 30 berupa unta hiqqah,
30 unta jadza’ah, dan 40 unta khalifah. Ketika tidak dapat
ditemukan maka berpindah pada harga unta-unta tersebut. Sedangkan menurut qaul
qadîm jika tidak ada maka boleh membayar 100 dinar atau 12000 dirham.[45]
Seumpama pembunuhnya perempuan
merdeka maka ia adalah separuhnya diyat lelaki; yaitu 50 unta. 15 berupa
unta hiqqah, 15 unta jadza’ah, dan 20 unta khalifah.[46]
Sanksi gantian dari asal yang kedua
adalah ta’zîr. Menurut mayoritas ulama, ta’zîr ini tidak wajib.
Ia hanya diserahkan kepada kebijakan imam dalam melakukan apa yang dianggap
munasabah dengan kemaslahatan. Maka Imam dapat memenjara atau memukul atau al-ta`dîb
yang sesamanya.[47]
Sanksi yang mengikuti kejahatan
pembunuhan adalah terhalang untuk menerima waris dan wasiat. Dalam hal waris
ulama sepakat, sedangkan untuk wasiat masih terjadi perbedaan pendapat.[48]
Bagi pembunuhan yang menyamai
sengaja (القتل شبه العمد) maka sanksinya ada 3 yaitu asal, gantian dari asal, dan yang
mengikuti.[49]
Sanksi asal pertama bagi pembunuhan
yang menyamai sengaja adalah membayar diyat mughalladzah. Diyat
ini sama dengan membunuh dengan sengaja. Hanya saja bedanya berada pada
penangung jawab dan waktu membayarnya.[50]
Sanksi asal kedua bagi pembunuhan
yang menyamai sengaja adalah membayar kafârah yaitu memerdekakan hamba
muslim kalau ditemukan, seumpama tidak maka puasa 2 bulan terus menerus. Sanksi
gantian bagi pembunuhan yang menyamai sengaja adalah ta’zîr. Sanksi yang
mengikuti pembunuhan yang menyamai sengaja adalah terhalang untuk menerima
waris dan wasiat seperti yang telah lewat.[51]
Bagi pembunuhan yang tersalah (القتل الخطأ)
maka sanksinya ada 2 saja yaitu asal dan yang mengikuti. Sanksi asalnya adalah diyat
dan ta’zîr.[52]
Diyat bagi pembunuhan ini adalah diyat
mukhaffafah. Kadarnya dalah 100 unta dengan perinciang: 20 berupa unta jadza’ah,
20 unta hiqqah, 20 unta bintu labûn, 20 `ibn labûn
dan 20 unta bintu makhâdl.[53]
Sanksi yang mengikuti adalah terhalang untuk menerima waris dan wasiat seperti
yang telah lewat.[54]
Bagi pencederaan sengaja (الجرح العمد)
ini terbagi menjadi 4 kategori; 1) pencederaan terhadap anggota[55]
dengan terputusnya, 2) pencederaan terhadap anggota dengan hilang
kemanfaatannya, 3) pencederaan luka terhadap selain kepala dan disebut sebagai
“الجرح”,
4) pencederaan luka terhadap kepala atau wajah yang disebut dengan “الشجاع”.[56]
Sanksi bagi kategori 1 adalah kisas
atau membayar diyat dan ta’zîr. Kategori 2 adalah membayar diyat
atau ganti rugi (الأرش)[57].
Kategori 3 dan 4 adalah dikisas atau ganti rugi, atau hukum keadilan (حكومة العدل)[58].[59]
Adapun diyat pada selain jiwa
sama ada hilangnya anggota, atau makna dari kegunaan anggota dan luka itu
terkadang sama dengan diyat hilangnya jiwa yaitu dalam hal memotong
lisan, hilangnya akal, dan pecahnya tulang punggung (igo wekas) untuk
berjalan atau jimak. Dan terkadang 1/2nya diyat jiwa bagi pemotongan
sebelah tangan dan sebelah kaki (kalau kedua tangan berarti seluruh diyat jiwa).
Kadangkala 1/3 bagi jinayah terhadap perut bagian dalam. kadangkala ¼ pada
pelapuk mata, 1/10 pada setiap satu jari dan 1/20 (نصف
عُشر) bagi setiap mûdlihah[60]
kepala dan wajah.[61]
Bagi pencederaan yang tersalah (الجرح الخطأ)
ia adalah diyat atau al-`Arsy. Maksud diyat di sini adalah
diyat sempurna seperti yang telah diterangkan. Sedangkan al-`Arsy
adalah lebih sedikit dibandingkan diyat. Pencederaan jenis ini tidak ada
ketentuan gantian lainnya. Sedangkan kadarnya telah dijelaskan diketerangan
pencederaan sengaja (الجرح العمد).[62]
Apabila bentuknya pemerasan itu berarti pencurian melalui pemaksaan terhadap korban. ...
ketentuan hadd sariqah dan pelakunya dikenakan hukum potong tangan. ... padanya untuk dikelola, maka tidak
dapat dihukum
potong tangan. .
Posting Komentar